Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja’far mengatakan, pemerintah pusat hingga saat ini sudah mencairkan dana desa tahap pertama seba-nyak 70 kabupaten/ kota dari total anggaran yang mencapai Rp20 triliun. ”Kurang lebih setiap desa mendapatkan Rp240-280 juta,” kata dia. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, setiap desa yang mendapat dana ini ditentukan berdasarkan empat kriteria, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis. Sementara untuk pencairan dana desa, setiap desa wajib menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). ”Dana ini juga ditambah dengan dana ADD (alokasi dana desa) dari kabupaten. Karena dalam UU Desa disebutkan, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus menyertakan 10% untuk menambah dana desa,” ucap dia. Sementara terkait pembangunan daerah tertinggal, pemerintah akan merancang dan mengajukan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal. Daerah tertinggal selama ini tidak teperhatikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Marwan mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji secara akademik RUU tersebut. Dia menargetkan RUU ini akan masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Menurut dia, RUU ini penting karena sejak Indonesia merdeka, daerah tertinggal tidak punya landasan hukum kuat untuk pengembangannya. Saat ini hanya ada peraturan pemerintah (PP) yang menurutnya belum komprehensif. ”Pusat itu belum memperhatikan daerah tertinggal secara eksklusif. Kalau sekarang kita mengemis-ngemis dulu, baru disediakan dananya. Maka RUU ini akan mewajibkan pemerintah pusat untuk men-support daerah tertinggal,” katanya.
Marwan mengungkapkan, sebetulnya dalam periode pemerintahan lalu sudah pernah diusulkan pengajuan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal, namun tidak lolos hingga Prolegnas. Kali ini, dia menekankan, pemerintah akan memprioritaskan RUU ini agar masuk ke Prolegnas 2016. Tidak hanya untuk memberi bantuan tapi RUU ini untuk pemberdayaan dan men-support apa pun kebutuhan daerah tertinggal. Tidak seperti sekarang yang harus kirim surat melulu untuk minta bantuan,” tukasnya. Dalam Rembuk Nasional kemarin, Marwan menyampaikan Kemendes diberi tugas untuk merealisasikan rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 7,35% pada 2019. Lalu persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 12,5% pada tahun yang sama. Pada 2019 juga, IPM di daerah tertinggal sebesar 71,5 dan meningkatnya 80 kabupaten daerah tertinggal menjadi kategori daerah maju. Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengapresiasi usulan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal yang diajukan Kemendes. Lukman menjelaskan, legislatif akan mendorong RUU tersebut menjadi prioritas Prolegnas 2016, setelah gagal di periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengungkapkan, RUU tersebut memang sudah sejak 2008 diusulkan. Kegagalan tidak disebabkan di jenjang DPR, tetapi karena Presiden SBY kala itu tidak mau melanjutkannya. Lukman menjelaskan, fokus pengembangan daerah tertinggal harus lebih kepada kekuatan fiskal daerahnya. Kekuatan fiskal diperlukan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi di kawasan lainnya, padahal sumber daya alam di daerah tertinggal potensinya sangat tinggi. Namun, sumber alam di daerah tersebut memang rendah pengembangannya karena tidak banyak putra daerah yang mampu mengolahnya. ”Maka harus ada sinergi dari lintas kementerian untuk melatih, mendidik dan mengajari mereka,” terangnya.
Rahmat fiansyah/ Neneng zubaidah