Kucuran dana desa tahun ini baru terealisasi sekitar 26% atau rata-rata Rp260 juta per desa. Pemerintah pusat pun menjanjikan kucuran dana desa pada tahun anggaran 2016 akan mendekati angka Rp1 miliar per desa. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan, janji tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Rp1 miliar per desa. ”Kami berharap kucuran dana desa tersebut bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dasar di desa-desa, seperti jalan raya, jembatan, listrik, dan air bersih. Dengan begitu, desa-desa terutama yang masuk dalam kategori daerah  tertinggal  bisa menjadi  desa yang mandiri,” ujarnya di Jakarta seusai ”Rembuk Nasional Membangun  Indonesia  dari  Pinggiran” di Kantor  Kementerian  PPN/Bappenas kemarin. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang disusun pemerintah, ada 122 kabupaten/kota  yang  masuk  dalam  kategori  daerah  tertinggal. Dari data  itu,  sekitar 52,79%  atau  39.091 dari 74.093  desa  dikategorikan  sebagai  desa  tertinggal, sementara sekitar 23,32% atau 17.268 desa dikategorikan sebagai desa sangat tertinggal.  Sebuah   daerah  disebut  sebagai  daerah  tertinggal  atau  sangat  tertinggal  apabila masyarakat  dan  wilayahnya  relative  kurang  berkembang  dibanding  daerah  lain dalam skala nasional. Hal  ini  bisa  dilihat  dari  rendahnya  indeks pembangunan manusia (IPM), pendapatan per kapita yang rendah, dan tingginya angka kemiskinan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Ja’far mengatakan, pemerintah pusat hingga saat ini sudah mencairkan dana desa tahap pertama seba-nyak 70 kabupaten/ kota dari total anggaran yang mencapai Rp20 triliun. ”Kurang lebih setiap desa mendapatkan Rp240-280 juta,” kata dia. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, setiap desa yang mendapat dana ini ditentukan berdasarkan empat kriteria, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis. Sementara untuk pencairan dana desa, setiap desa wajib menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). ”Dana ini juga ditambah dengan dana ADD (alokasi dana desa) dari kabupaten. Karena dalam UU Desa disebutkan, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus menyertakan 10% untuk menambah dana desa,” ucap dia. Sementara terkait pembangunan daerah tertinggal, pemerintah akan merancang dan mengajukan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal. Daerah tertinggal selama ini tidak teperhatikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Marwan mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji secara akademik RUU tersebut. Dia menargetkan RUU ini akan masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Menurut dia, RUU ini penting karena sejak Indonesia merdeka, daerah tertinggal tidak punya landasan hukum kuat untuk pengembangannya. Saat ini hanya ada peraturan pemerintah (PP) yang menurutnya belum komprehensif. ”Pusat itu belum memperhatikan daerah tertinggal secara eksklusif. Kalau sekarang kita mengemis-ngemis dulu, baru disediakan dananya. Maka RUU ini akan mewajibkan pemerintah pusat untuk men-support daerah tertinggal,” katanya.

Marwan mengungkapkan, sebetulnya dalam periode pemerintahan lalu sudah pernah diusulkan pengajuan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal, namun tidak lolos hingga Prolegnas. Kali ini, dia menekankan, pemerintah akan memprioritaskan RUU ini agar masuk ke Prolegnas 2016. Tidak hanya untuk memberi bantuan tapi RUU ini untuk pemberdayaan dan men-support apa pun kebutuhan daerah tertinggal. Tidak seperti sekarang yang harus kirim surat melulu untuk minta bantuan,” tukasnya. Dalam Rembuk Nasional kemarin, Marwan menyampaikan Kemendes diberi tugas untuk merealisasikan rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 7,35% pada 2019. Lalu persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 12,5% pada tahun yang sama. Pada 2019 juga, IPM di daerah tertinggal sebesar 71,5 dan meningkatnya 80 kabupaten daerah tertinggal menjadi kategori daerah maju. Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengapresiasi usulan RUU Pembangunan Daerah Tertinggal yang diajukan Kemendes. Lukman menjelaskan, legislatif akan mendorong RUU tersebut menjadi prioritas Prolegnas 2016, setelah gagal di periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengungkapkan, RUU tersebut memang sudah sejak 2008 diusulkan. Kegagalan tidak disebabkan di jenjang DPR, tetapi karena Presiden SBY kala itu tidak mau melanjutkannya. Lukman menjelaskan, fokus pengembangan daerah tertinggal harus lebih kepada kekuatan fiskal daerahnya. Kekuatan fiskal diperlukan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi di kawasan lainnya, padahal sumber daya alam di daerah tertinggal potensinya sangat tinggi. Namun, sumber alam di daerah tersebut memang rendah pengembangannya karena tidak banyak putra daerah yang mampu mengolahnya. ”Maka harus ada sinergi dari lintas kementerian untuk melatih, mendidik dan mengajari mereka,” terangnya.


Rahmat fiansyah/ Neneng zubaidah
Sumber :Koran Sindo